MENITNEWS.COM, PANGKEP — Mulai ditindaklanjuti. Begitu yang dilakukan Komisi III DPRD Pangkep, terkait aduan atau aspirasi dari 92 pekerja PT. Citatah yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan.
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025) lalu, sebanyak 92 pekerja PT Citatah datang menyampaikan keluh kesah mereka. Semuanya baru saja menerima keputusan pahit: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Namun yang paling membuat para pekerja resah bukan hanya PHK. Melainkan rencana perusahaan yang hendak membayar pesangon dengan cara dicicil hingga 20 kali.
Aduan itu disampaikan melalui Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep. Mereka diterima oleh Komisi III DPRD yang dipimpin H. Syahruddin F. SH, bersama sejumlah Anggota Dewan lainnya.
Komisi III DPRD Pangkep menegaskan, segera memediasi dengan pihak PT. Citatah. Masalah ini akan ditindaklanjuti. Dewan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak pekerja tetap terjamin.
“Kami berharap ada solusi adil, transparan, dan bisa diterima kedua belah pihak,” kata Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Syahruddin, Selasa (9/9/2025).
Ditambahkan Syahruddin, yang dituntut para Pekerja adalah metode pembayaran pesangon.
“Masalahnya adalah para pekerja itu bisa menerima PHK, tapi meminta pesangon jangan dicicil. Inilah yang akan kita mediasi dengan pihak Perusahaan PT. Citatah,” jelas Syahruddin. (*)
Comment