Di Tangan Andi Asminullah, Bapenda Makassar Genjot Kepatuhan Pajak

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di bawah Nakhoda Andi Asminullah, terus memperkuat sosialisasi kepatuhan pajak kepada para pelaku usaha.

Belum lama ini, Bapenda Makassar melakukan Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah selama tiga hari di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut menyasar wajib pajak hotel, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak air bawah tanah.

“Termasuk kami mengundang para pelaku usaha hiburan mulai dari manajemen bioskop, klub malam, spa, hingga event organizer,” sebutnya.

Bapenda Makassar menyampaikan aturan-aturan terbaru, termasuk perubahan batas pembayaran yang kini maksimal tanggal 10 setiap bulan. Lewat dari itu akan kena sanksi administrasi sebesar dua persen.

Selain itu, tarif pajak hiburan tertentu juga turun, seperti pajak pertunjukan bioskop dari 15 persen menjadi 10 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah mengatakan, untuk mendukung program Wali Kota Makassar, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online.

“Jadi tidak harus ke kantor lagi, bisa lewat aplikasi. Ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak berbasis digital,” terang Asminullah, Jumat (26/9/2025).

Bapenda Makassar menargetkan penerimaan pajak hiburan tahun 2025 ini sebesar Rp35 miliar. Saat ini realisasi sudah mencapai sekitar 80 persen.

“Kami optimistis target bisa tercapai meski tarif bioskop turun,” kata Asminullah.

Bapenda berencana melanjutkan sosialisasi ke sektor lainnya. Seperti sektor restoran, reklame, parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)

Comment