MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Batas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) berakhir pada Selasa, 30 September 2025 pekan depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengajak masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB-nya.
Sebab, batas waktu pembayaran PBB sisa lima hari lagi. Andi Asminullah berharap waktu tersisa dimaksimalkan oleh masyarakat.
“Biasanya detik-detik terakhir semakin banyak masyarakat yang melakukan pembayaran,” ungkap Andi Asminullah, Jumat (26/9/2025).
Hingga kemarin, Bapenda mencatat progres pembayaran PBB mencapai 64 persen atau Rp188 miliar.
Angka tersebut akan terus bertambah hingga batas akhir pembayaran.
Adapun target pendapatan yang bersumber dari PBB sebesar Rp275 miliar.
PBB salah satu sumber pajak terbesar di Makassar. Kontribusinya sangat besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejauh ini lumayan positif, sudah Rp188 Miliar, capaiannya di angka 64 persen. Biasanya tren wajib pajak besar membayar di hari terakhir,” ujarnya.
Veteran, Pensiunan, dan Warga Miskin Dapat Keringanan
Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan pajak bagi beberapa kategori masyarakat.
Misalnya veteran atau pejuang dapat keringanan hingga 70 persen, pensiunan maksimal 50 persen dan masyarakat kurang mampu 15 hingga 30 persen.
Veteran dan pensiunan harus memperlihatkan SK dan identitasnya, sementara masyarakat miskin harus melampirkan surat keterangan kurang mampu. (*)
Comment