MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemilihan Ketua RT dan RW Kota Makassar, dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 mendatang. Hal ini menyusul penandatanganan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Regulasi ini mengatur tahapan, mekanisme, dan sistem pemungutan suara, termasuk aturan satu KK satu suara untuk memilih Ketua RT.
Pemilihan akan digelar di seluruh RW, dengan jumlah TPS sebanyak 102 titik.
“Pemilihan berlangsung Oktober. TPS disesuaikan jumlah RW,” jelas Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Andi Anshar, Minggu (28/9/25).
Saat ini, dokumen Perwali sedang diproses di Bagian Hukum Setda Makassar untuk penomoran dan pengesahan.
Setelah resmi, BPM akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi dimulai awal Oktober, diawali dengan pertemuan bersama seluruh Camat.
Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga melalui TPS yang disiapkan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang terpilih di wilayahnya. (*)
Comment