Keren! Pengangkatan Kepsek di Takalar Berbasis Digital

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan, proses pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Takalar, berbasis digital.

‎Seleksi kini dilakukan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, sesuai dengan regulasi terbaru.

‎”Ini perbaikan sistem, karena sekarang menggunakan aplikasi lewat Kementerian, sesuai dengan peraturan menteri,” jelas Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, Senin (6/10/2025).

Proses seleksi ini, akan mengakhiri praktik penunjukan langsung Kepala Sekolah, yang selama ini kerap terjadi.

‎”Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan Kepala Sekolah yang berkualitas. Kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi Kepsek,” katanya menegaskan.

‎Seleksi tahap kedua untuk pengangkatan bakal calon Kepsek, dijadwalkan dibuka pada Desember 2025 mendatang.

‎Proses ini dilakukan untuk mengisi 192 Jabatan Kepsek yang saat ini kosong.

‎Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yakni tes administrasi dan tes wawancara.

‎Seluruh proses berlangsung secara daring melalui platform resmi Kemendikdasmen, yaitu Ruang GTK Rumah Pendidikan.

‎Para Guru yang memenuhi syarat, akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing di platform tersebut.

‎Mereka diwajibkan mengunggah seluruh berkas kelengkapan administrasi sebagai syarat awal.

Dalam tes wawancara, peserta akan diuji pengetahuannya terkait delapan standar Nasional Pendidikan dan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah.

‎Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim seleksi yang telah ditunjuk.

‎Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Takalar, Rifani menyebutkan, saat ini ada 888 Guru bersyarat yang terpantau dalam sistem.

“Terpantau di sistem. Jumlahnya ada 888, dan itu masih terus bertambah karena diupdate terus oleh sistem,” sebut Rifani.

‎Seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci prosedur dan persyaratan pengangkatan Kepala Sekolah.

‎Tak hanya Guru PNS, seleksi juga terbuka bagi Guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bisa mendaftar selama memenuhi ketentuan.

‎”Guru PPPK bisa ikut, dengan syarat minimal delapan tahun pengalaman mengajar,” terang Rifani.

Dengan sistem baru ini, Pemkab Takalar berharap proses pengangkatan Kepala Sekolah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.

‎Kepala Sekolah yang terpilih, diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Takalar secara menyeluruh. (*)

Comment