Alhamdulillah! Akhirnya Kantor Imigrasi Kini Resmi Hadir di Bone dan Bantaeng

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menambah 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi, dua diantaranya berada di Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini juga bertujuan memperkuat pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Yuldi.

Keputusan pembentukan kantor imigrasi baru merujuk pada Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Beberapa kantor yang dibuka antara lain: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo (D.I. Yogyakarta), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah), dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Selain itu, terdapat juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan), dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan).

Kantor lain yang dibuka meliputi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan (Sumatera Utara), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung (Bali), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan (Bali), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara), dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat).

Dengan tambahan ini, Ditjen Imigrasi kini memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurut Yuldi, penambahan kantor ini akan memberi manfaat tidak hanya bagi warga negara Indonesia untuk layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi warga negara asing. Terutama terkait izin tinggal, koordinasi keimigrasian, serta respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergisitas antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” ujarnya. (*)

Comment