MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW).
Kali ini, Distaru Makassar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khusus untuk Wilayah Kecamatan Wajo di Hotel Novotel Grand Shayla, baru-baru ini.
Sosialisasi ini sekaligus rangkaian terakhir dari enam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Camat Wajo, Maharuddin, mengikuti sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis DM, dan dihadiri oleh para narasumber, Instansi Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan masyarakat umum.
Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis DM kembali mengingatkan bahwa Perda RTRW ini merupakan arah dan pedoman pembangunan ruang yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Fuad Azis menyampaikan harapannya agar Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama terhadap arah pembangunan kota.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang dialog dan berbagi gagasan untuk memperkaya pelaksanaan tata ruang di Kota Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment