DLH Makassar Konsisten Kawal Larangan Pasang Reklame, Baliho, dan Pamflet di Pohon

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tegas bernomor 660/73/S-edar/DLH/III/2025, mengenai larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

​Langkah ini diambil sebagai upaya serius Pemerintah Kota Makassar, dalam menjaga kelestarian dan keindahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta pohon-pohon penghijauan yang ada di dalam kota.

​Surat Edaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh warga dan instansi:

​Dilarang Keras Merusak Pohon: Seluruh warga masyarakat dan Instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada di jalur hijau jalan maupun di wilayah RTH.

​Tidak Boleh Diikat: Warga masyarakat dilarang memasang baliho, reklame, pamflet, dan sejenisnya dengan cara ditempel, dipaku, atau diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan mematikan pohon.

​Pengawasan Wajib: Setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan di sekitar wilayah masing-masing, serta melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pemasangan reklame, baliho, dan pamflet, terutama dengan cara dipaku atau diikat erat, dapat merusak jaringan kulit dan pembuluh (kambium) pohon, yang sangat vital untuk pertumbuhan.

“Aksi ini tidak hanya merusak secara fisik, tetapi juga dapat menyebabkan pohon mudah terserang penyakit hingga mati. Selain itu, praktik ini dinilai mengurangi nilai estetika dan keindahan ruang terbuka hijau kota,” jelas Helmy.

​Pada kesempatan ini, Helmy mengimbau agar seluruh warga, instansi, dan pelaku usaha turut aktif merawat lingkungan kota.

​”Ayo, jaga pohon kita! Aksi ini bisa merusak pohon dan bikin ruang terbuka hijau jadi tidak estetik. Buat warga, instansi, dan pelaku usaha—mari sama-sama rawat lingkungan kota kita,” ajak Helmy.

​Penegakan Surat Edaran ini akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya Makassar yang hijau, bersih, dan lestari. DLH secara konsisten mengawal aturan ini. (*)

Comment