MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Upaya penertiban dan penegakan Peraturan Daerah terus digencarkan di Kota Makassar. Pada Selasa, 25 November 2025, Manajemen PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) bersinergi dengan Jajaran Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, melaksanakan peninjauan dan penutupan akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan KIMA 9.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Juliaman, bersama Camat Tamalanrea, Ikbal, didampingi oleh Lurah Kapasa Raya, serta melibatkan unsur penting seperti Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Biringkanaya dan Tamalanrea.
Aksi bersama ini merupakan tindak lanjut atas temuan adanya lokasi pembuangan sampah, yang beroperasi tanpa izin resmi.
”Kami bersama-sama dari PT. KIMA, Camat Tamalanrea, Lurah, dan Aparat Keamanan meninjau dan melakukan tindakan tegas berupa Penutupan Akses Tempat Pembuangan Sampah yang tidak memiliki Izin, yang berlokasi di Jalan KIMA 9,” jelas Camat Biringkanaya, Juliaman.
Tujuan utama dari penutupan akses ini adalah untuk menjaga ketertiban lingkungan, memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh TPA ilegal, seperti pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam proses penertiban, tampak pula alat berat berupa forklift digunakan untuk menata dan memblokir akses masuk ke lokasi TPA. Penutupan akses ini menjadi penegasan bahwa setiap aktivitas pembuangan sampah, harus memiliki legalitas dan mematuhi standar pengelolaan lingkungan.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan PT. KIMA, berkomitmen untuk terus memantau wilayah tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditetapkan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (*)
Comment