JAKARTA, MENITNEWS.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah merilis daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk alokasi kuota tahun 1447 H/2026 M.
Pelunasan Bipih tahap pertama dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan penuh, dimulai dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
Detail Pelaksanaan Pelunasan
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, proses pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Jemaah diinstruksikan untuk melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka sebelumnya melakukan setoran awal.
Tiga Kelompok Prioritas
Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian, pelunasan tahap pertama ini diprioritaskan untuk tiga kelompok jemaah:
-
Jemaah Lunas Tunda: Calon jemaah yang sebelumnya telah melunasi namun mengalami penundaan keberangkatan.
-
Jemaah Sesuai Antrian: Jemaah yang mendapatkan kuota keberangkatan tahun 2026 sesuai dengan sistem antrian resmi.
-
Prioritas Lansia: Jemaah yang masuk dalam kategori lansia, dengan alokasi maksimal sebesar 5% dari total kuota nasional.
Syarat Mutlak: Istitha’ah Kesehatan
Sebelum melakukan transaksi pelunasan, seluruh calon jemaah diwajibkan untuk memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan. Ini adalah syarat mutlak yang menegaskan bahwa jemaah harus dinyatakan sehat dan mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan resmi dari pihak berwenang.
Kemenhaj mengimbau jemaah yang namanya tercantum agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing sebelum menuju Bank/BPS Bipih untuk melakukan pembayaran pelunasan.
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar yang berhak melunasi, calon jemaah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/
-
Pilih menu “Data dan Informasi“
-
Klik “Berhak Lunas“
-
Cari nama Anda berdasarkan Provinsi, Nama Jemaah, atau Nomor Porsi.
Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan. Jemaah diimbau untuk menyelesaikan proses pelunasan pada tahap pertama, mengingat pelunasan tahap kedua baru akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota. (*)
Comment