MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar dibawah kepemimpinan Direkturnya, dr. A. Any Muliany M., M.Kes. berkomitmen senantiasa menghadirkan pelayanan maksimal yang memudahkan warga Kota Makassar
“Bayi yang lahir di RSUD Daya Kota Makassar bisa kita tertibkan akta kelahiran dan penerbitan kartu keluarga update setelah melahirkan. Jadi ketika sudah diperbolehkan pulang, langsung membawa akta kelahiran anaknya,” ujar Pj. Humas & Pemasaran RSUD Daya Kota Makassar, Wisnu Maulana, S.Kep., Ns. M.Kes.
Bilamana syarat telah dipenuhi oleh orang tua bayi yang lahir di RSUD Daya Kota Makassar, maka Pihak RSUD akan menerbitkan aktanya.
“Akta kelahiran akan diterbitkan atau sepanjang syarat admistrasi terpenuhi,” jelas, Wisnu Maulana, S.Kep., Ns. M.Kes.
Wisnu Maulana, S.Kep., Ns. M.Kes. mengutarakan dalam pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang lahir dan update kartu keluarga, RSUD Daya Kota Makassar telah bekerja sama telah melakukan MOU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar,
“Jadi kita RSUD Daya Kota Makassar sudah MOU dengan Disdukcapil terkait pembuat akta kelahiran dan kartu keluarga yang lahir di RSUD Daya Kota Makassar,” pungkasnya.
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pembuatan atau penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga update yang lahir di RSUD Daya Kota Makassar, antara lain:
– KTP/KK orang tua
– Buku Nikah Orang Tua
– Nama Anak. (*)
Mantap! Bayi yang Lahir di RSUD Daya Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran
Comment