Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan yang diselenggarakan baru-baru ini bertempat di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, mengusung tema penting: “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.”

​Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjaga pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan.

​Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, bersama dengan berbagai elemen penting, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), ​Camat, Lurah, ​Perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Ujung Pandang, Bontoala, dan Tallo.

​Para peserta hadir untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang, prosedur pengendalian, hingga bagaimana peran masyarakat dapat diwujudkan dalam pelaporan potensi pelanggaran tata ruang.

“​Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan kota,” papar Fuad Azis. (*)

Comment