Distaru Makassar Gencarkan Sosialisasi PBG: Pengganti IMB Untuk Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penataan ruang kota.

Baru-baru ini, Distaru Makassar sukses menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan di Ibis Hotel, Jl. Ratulangi, Kota Makassar.

​Mengusung tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan”, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan regulasi terbaru di sektor pembangunan gedung.

​PBG Gantikan IMB

​Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. H.M. Fuad Azis DM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota telah memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yaitu melalui penetapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

​”Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi terhadap penyesuaian prosedur, standar teknis, serta mekanisme pelayanan yang harus kita pahami dan implementasikan secara tepat,” ujar Fuad Azis, Sabtu (6/12/2025).

​Peningkatan Kualitas Pembangunan

​Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap pembangunan gedung di Kota Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, menambahkan, dengan sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai konsep PBG, tata cara pengajuan, dan ketentuan teknis yang terkait.

“​Pemahaman yang baik mengenai PBG dinilai akan berdampak pada terselenggaranya pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar, sehingga dapat mewujudkan bangunan yang benar-benar Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan,” paparnya. (*)

Comment