Presiden Tetapkan Biaya Haji 2026: BPIH dan Bipih Jemaah Reguler Resmi Diumumkan

ads
ads

JAKARTA, MENITNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025.

Penetapan BPIH 2026 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPIH dibentuk dari dua sumber utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

Rincian Biaya Haji per Embarkasi

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH dan Bipih (biaya yang dibayar jemaah) yang bervariasi untuk setiap embarkasi di Indonesia.

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026

BPIH merupakan total biaya per jemaah. Angka tertinggi tercatat di Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981, diikuti oleh Embarkasi Kertajati dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) yang melebihi Rp91 juta.

Embarkasi BPIH (Total Biaya)

Surabaya Rp93.860.981

Kertajati Rp91.774.581

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281

Makassar Rp89.108.738

Balikpapan Rp88.791.481

Banjarmasin Rp88.754.481

Lombok Rp88.167.381

Palembang Rp87.422.481

Batam Rp87.380.981

Solo Rp86.448.981

Yogyakarta Rp86.170.981

Padang Rp81.085.481

Medan Rp79.379.071

Aceh Rp78.324.981

2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler 2026

Bipih merupakan porsi biaya yang wajib disetor oleh jemaah reguler. Besaran Bipih tertinggi juga dicatat oleh Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422.

Embarkasi Bipih (Dibayar Jemaah)

Surabaya Rp60.645.422

Kertajati Rp58.559.022

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722

Makassar Rp55.893.179

Balikpapan Rp55.575.922

Banjarmasin Rp55.538.922

Lombok Rp54.951.822

Palembang Rp54.206.922

Batam Rp54.125.422

Solo Rp53.233.422

Yogyakarta Rp52.955.422

Padang Rp47.869.922

Medan Rp46.163.512

Aceh Rp45.109.422

Alokasi Nilai Manfaat Triliunan Rupiah

Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh Nilai Manfaat yang dialokasikan dari dana haji, untuk meringankan beban jemaah:

Jemaah Haji Reguler: Alokasi Nilai Manfaat mencapai Rp6,69 triliun.

Jemaah Haji Khusus: Alokasi Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Nilai manfaat tersebut digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan jemaah, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, serta pembinaan jemaah, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.

Keppres ini juga mengatur bahwa penyetoran Bipih oleh jemaah reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU harus dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selanjutnya, Menteri Haji dan Umrah diamanatkan untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jemaah.(*)

Comment