JAKARTA, MENITNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025.
Penetapan BPIH 2026 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPIH dibentuk dari dua sumber utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Haji per Embarkasi
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH dan Bipih (biaya yang dibayar jemaah) yang bervariasi untuk setiap embarkasi di Indonesia.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026
BPIH merupakan total biaya per jemaah. Angka tertinggi tercatat di Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981, diikuti oleh Embarkasi Kertajati dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) yang melebihi Rp91 juta.
Embarkasi BPIH (Total Biaya)
Surabaya Rp93.860.981
Kertajati Rp91.774.581
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281
Makassar Rp89.108.738
Balikpapan Rp88.791.481
Banjarmasin Rp88.754.481
Lombok Rp88.167.381
Palembang Rp87.422.481
Batam Rp87.380.981
Solo Rp86.448.981
Yogyakarta Rp86.170.981
Padang Rp81.085.481
Medan Rp79.379.071
Aceh Rp78.324.981
2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler 2026
Bipih merupakan porsi biaya yang wajib disetor oleh jemaah reguler. Besaran Bipih tertinggi juga dicatat oleh Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422.
Embarkasi Bipih (Dibayar Jemaah)
Surabaya Rp60.645.422
Kertajati Rp58.559.022
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722
Makassar Rp55.893.179
Balikpapan Rp55.575.922
Banjarmasin Rp55.538.922
Lombok Rp54.951.822
Palembang Rp54.206.922
Batam Rp54.125.422
Solo Rp53.233.422
Yogyakarta Rp52.955.422
Padang Rp47.869.922
Medan Rp46.163.512
Aceh Rp45.109.422
Alokasi Nilai Manfaat Triliunan Rupiah
Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh Nilai Manfaat yang dialokasikan dari dana haji, untuk meringankan beban jemaah:
Jemaah Haji Reguler: Alokasi Nilai Manfaat mencapai Rp6,69 triliun.
Jemaah Haji Khusus: Alokasi Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Nilai manfaat tersebut digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan jemaah, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, serta pembinaan jemaah, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Keppres ini juga mengatur bahwa penyetoran Bipih oleh jemaah reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU harus dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, Menteri Haji dan Umrah diamanatkan untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jemaah.(*)
Comment