Wabup Maros Minta Bapenda Optimalkan Capaian PBB-P2 yang Dinilai Masih Rendah

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAROS — Wakil Bupati (Wabup) Maros, Muetazim Mansyur, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, untuk lebih fokus menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang tersisa tiga pekan lagi.

Menurut Muetazim, capaian 84 persen pembayaran PBB-P2 yang ada saat ini, masih terbilang minim dan perlu digenjot dengan optimal oleh para pemangku kebijakan, utamanya bagi para Camat yang masih rendah capaiannya.

“Kalau kita lihat dari nilai persentasinya, memang masih rendah. Apalagi ini sisa kurang dari 20 harian kerja sudah masuk tahun 2026. Harus betul-betul digenjot agar lebih maksimal,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PU Maros itu mengaku, akan merekomendasikan evaluasi atas kinerja Camat yang nilai pungutan pembayaran PBBnya rendah, terlebih masih ada yang di bawah 50 persen hingga saat ini.

“Tentunya akan kami minta ke Bapak Bupati untuk mengevaluasinya. Masa iya selama satu tahun ini pungutan pembayaran pajaknya masih di bawah 50 persen. Ini terlalu jauh dari harapan kita semua,” keluhnya.

Muetazim Mansyur menyebut realisasi PBB-P2 Maros telah mencapai Rp40,675 miliar dari target Rp46,08 miliar atau sekitar 84,19 persen. Untuk sampai target, Maros masih butuh sekitar Rp2 Miliar.

“Moncongloe tercatat sebagai kecamatan dengan realisasi terendah, baru mencapai 38,71 persen dari ketetapan Rp3,88 miliar. Terus Kecamatan Camba menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 98,75 persen,” terangnya.

Meski demikian, Wakil Bupati Muetazim Mansyur mengataka, pihaknya tetap optimistis target PBB dapat tercapai sepenuhnya pada akhir tahun. Ia meminta para Camat lebih maksimal mendorong wajib pajak melakukan pelunasan.

“Kita masih sangat optimis bisa mencapai target karena memang ada beberapa wajib pajak yang melunasi di akhir tahun. Kita butuh sekitar Rp2,5 miliar untuk mencapai 100 persen,” ujarnya.

Muetazim menjelaskan rendahnya capaian Kecamatan Moncongloe, dipicu kendala administrasi di wilayah perumahan yang sertifikat unitnya belum balik nama. Akibatnya, penghuni tidak dapat melakukan pembayaran PBB.

“Banyak wajib pajak belum bisa membayar karena sertifikat masih atas nama pengembang. Ini cukup berpengaruh, tapi langkah percepatan sudah kami ambil,” pungkasnya. (*)

Comment