Reklame Maxim Ditertibkan, ​Bapenda Makassar Tegaskan Penertiban Reklame Ilegal Tanpa Tebang Pilih!

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait pajak daerah.

 Kali ini, sejumlah alat peraga kampanye dan reklame insidentil milik layanan transportasi daring, Maxim, menjadi sasaran penertiban karena terbukti melanggar aturan administratif.

​Pemasangan Tanpa Izin dan Pajak

​Bapenda menegaskan bahwa reklame-reklame Maxim yang ditemukan di berbagai sudut kota tersebut dipasang secara ilegal. Pihak pemasang diketahui tidak mengantongi izin resmi, dan belum melakukan pembayaran pajak reklame kepada Pemerintah Kota Makassar.

​”Kami tegaskan bahwa pemasangan reklame tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak. Tidak ada keterlibatan Bapenda dalam proses pemasangannya,” tegas Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, Rabu (24/12/2025).

​Operasi Rutin di Ruas Jalan Utama

​Setiap harinya, Tim Penertiban Reklame Bapenda secara rutin menyisir ruas-ruas jalan di Kota Makassar, untuk menurunkan media promosi yang membandel. Penertiban ini menyasar dua kriteria utama:

​Reklame yang tidak memiliki izin resmi.

​Reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak.

​Skala Prioritas dan Kendala Lapangan

​Meski penertiban dilakukan setiap hari, pihak Bapenda mengakui adanya tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan armada operasional. Oleh karena itu, tim menerapkan sistem skala prioritas.

​Prioritas Utama: Reklame berukuran besar (billboard/baliho) di protokol dan jalan-jalan utama kota.

​Tahap Selanjutnya: Reklame berukuran kecil yang tersebar di jalan arteri maupun lorong-lorong warga.

​Komitmen “Tanpa Tebang Pilih”

​Meskipun dilakukan secara bertahap, Bapenda Kota Makassar memastikan seluruh reklame ilegal akan dibersihkan secara menyeluruh. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga estetika tata ruang kota Makassar.

​”Penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Seluruh reklame yang melanggar ketentuan akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Andi Asminullah.

​Melalui langkah ini, Bapenda Kota Makassar, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tertib administrasi, dan memenuhi kewajiban pajaknya sebelum melakukan pemasangan media promosi di ruang publik. (*)

Comment