Bahaya Salah Kaprah: Kapan Sebenarnya Lampu Hazard Harus Digunakan?

(Foto: CARSWORLD.CO.ID)

ads
ads

JAKARTA, MENITNEWS.COM– Banyak pengemudi di Indonesia masih salah memahami fungsi lampu hazard. Alih-alih digunakan untuk situasi darurat, fitur ini sering dinyalakan saat mobil masih melaju—seperti saat hujan deras atau macet. Kebiasaan ini justru meningkatkan risiko kecelakaan karena membingungkan pengguna jalan lain.

Fungsi Utama: Hanya untuk Kondisi Diam (Darurat)

Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), lampu hazard memiliki fungsi yang sangat spesifik.

“Lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan benar-benar dalam kondisi darurat atau berhenti karena gangguan, bukan saat mobil masih berjalan di jalur aktif,” tegas Sony.

Secara umum, hazard adalah sinyal agar pengendara lain waspada terhadap potensi bahaya diam, seperti:

  • Mobil mogok atau mengalami masalah teknis.

  • Terpaksa berhenti di lokasi tidak ideal (misalnya bahu jalan tol).

  • Kendaraan berhenti karena ban bocor.

Mengapa Dilarang Menyalakan Hazard Saat Hujan/Macet?

Penggunaan hazard saat kendaraan tetap melaju menciptakan beberapa risiko fatal:

  1. Menghilangkan Fungsi Lampu Sein: Karena lampu kiri dan kanan berkedip bersamaan, pengemudi di belakang tidak tahu jika Anda ingin berbelok atau pindah jalur.

  2. Membingungkan Persepsi Jarak: Pengendara lain sulit memprediksi apakah kendaraan Anda sedang melaju atau berhenti mendadak.

  3. Rasa Aman Semu: Pengemudi merasa lebih aman karena “terlihat”, padahal sebenarnya sedang memutus komunikasi arah dengan kendaraan lain.

Solusi Saat Cuaca Buruk atau Macet

Daripada menyalakan hazard, Sony menyarankan langkah yang lebih aman:

  • Jaga Jarak Aman: Berikan ruang lebih luas dengan kendaraan di depan.

  • Atur Kecepatan: Sesuaikan dengan jarak pandang.

  • Gunakan Lampu Utama: Pastikan lampu utama (headlight) menyala agar kendaraan tetap terlihat jelas oleh pengguna jalan lain.

Prosedur Darurat di Jalan Tol

Jika Anda benar-benar dalam kondisi darurat di jalan tol, lakukan langkah berikut:

  1. Segera menepi ke bahu jalan.

  2. Nyalakan lampu hazard.

  3. Pasang segitiga pengaman pada jarak yang cukup agar terdeteksi dari jauh.

Kesimpulan: Lampu hazard adalah alat komunikasi darurat, bukan “tanda minta dimaklumi” untuk melanggar aturan. Keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman fungsi fitur kendaraan yang benar. (*)

Comment