Tragis, Siswi SD di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung: Polisi Sebut CCTV Jadi Bukti Kunci

Polisi membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan siswi 6 SD terhadap ibu kandungnya di Medan. (CNN Indonesia/Farida)

ads
ads

MEDAN, MENITNEWS.COM – Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Medan. Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar berinisial A, diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan ibu kandungnya meninggal dunia di kediaman mereka, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini telah terungkap secara transparan melalui serangkaian penyelidikan dan bukti di lapangan.

“Seluruh rekaman CCTV membuktikan kasus ini sudah terang benderang. Selain itu, saksi dari rumah tetangga sempat mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan minta tolong pada pukul 05.00 WIB,” ujar Jean Calvijn saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).

Kronologi Kejadian di Kamar Lantai Satu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (10/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di satu ranjang yang sama dengan pelaku A di kamar lantai satu. Sementara itu, kakak pelaku tidur sendirian di kasur lantai tepat di bawah ranjang mereka.

Kejadian mulai terungkap saat sang kakak terbangun secara mendadak karena tubuh ibunya terjatuh dan menimpa dirinya.

“Kakaknya terbangun dan melihat adiknya sedang melukai korban berulang kali. Saat mencoba merampas pisau dari tangan A, tangan sang kakak bahkan turut terluka,” jelas Calvijn.

Melihat situasi tersebut, sang ayah segera menghampiri dan menanyakan apa yang telah terjadi. Ayah dan kakak pelaku sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan menyandarkan korban ke lemari dan memberikan air minum sebelum mengangkatnya kembali ke tempat tidur.

Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

Meski keluarga sempat memanggil bantuan medis, nyawa korban tidak tertolong. Ambulans tiba di lokasi kejadian pada pukul 05.40 WIB, namun tim medis mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Pihak Kepala Lingkungan (Kepling) setempat segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim INAFIS untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pendampingan Terhadap Anak

Mengingat usia pelaku yang masih sangat muda, penyidik telah menetapkan A sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan sepenuhnya mengikuti aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selama berada di kantor polisi, kami memastikan A mendapatkan hak-hak dasarnya dengan pendampingan khusus. Ini meliputi hak beribadah, hak bermain, hak berkomunikasi, hingga hak untuk terus mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (*)

Comment