MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, mengungkap adanya puluhan kasus penipuan yang terjadi sepanjang tahun 2025 lalu, dengan modus baru yang menyasar masyarakat melalui kedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim Salam, menyebut bahwa pihaknya telah menerima hampir 50 laporan dari warga yang menjadi korban penipuan dengan kerugian yang tidak sedikit.
“Sepanjang 2025, kami masih menerima laporan penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Modusnya adalah menawarkan bantuan aktivasi KTP digital melalui telepon atau WhatsApp. Ini jelas penipuan,” beber Hatim, pada Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Hatim, modus penipuan ini berbeda dari pola-pola lama yang biasa digunakan oleh pelaku kejahatan.
Jika sebelumnya pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian dengan dalih keluarga korban mengalami kecelakaan atau terlibat kasus narkoba, kini mereka menyamar sebagai petugas Dukcapil.
“Pelaku menghubungi warga dan mengaku sebagai petugas Dukcapil. Mereka menawarkan jasa aktivasi KTP digital, lalu meminta data pribadi bahkan sejumlah uang. Ini sangat berbahaya karena data pribadi bisa disalahgunakan untuk kejahatan lain,” jelasnya.
Hatim menegaskan bahwa, Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon atau aplikasi pesan instan.
“Petugas kami hanya melayani di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan. Tidak ada layanan aktivasi yang dilakukan secara pribadi melalui telepon, apalagi sampai meminta uang,” tegasnya.
Sindikat Terorganisir dan Ancaman Serius
Dari laporan yang diterima, Hatim menduga bahwa penipuan ini dilakukan oleh sindikat yang sudah terorganisir.
“Kami melihat ini bukan lagi aksi individu. Ada pola dan jaringan yang terstruktur. Mereka memanfaatkan celah keamanan data dan rendahnya literasi digital masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK bisa digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler. Jika penipu mendapatkan NIK kita, mereka bisa mendaftarkan nomor telepon atas nama kita dan menggunakannya untuk kejahatan. Ketika dilacak, nama kita yang muncul,” terang Hatim.
Hatim juga meluruskan anggapan di masyarakat bahwa kebocoran data pribadi selalu berasal dari Dukcapil.
Menurutnya, banyak lembaga lain yang juga menyimpan data masyarakat, seperti perbankan, rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, hingga platform pinjaman online.
“Data kita tersebar di banyak tempat. Perbankan, provider telepon, rumah sakit, BPJS, bahkan aplikasi vaksinasi seperti PeduliLindungi yang kini menjadi SatuSehat. Semua itu menyimpan data kita. Jadi bukan hanya Dukcapil yang memegang data,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun data yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut terbatas, tetap saja berpotensi disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik.
Hatim mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama NIK, nomor KK, dan informasi sensitif lainnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.
“UU ini penting karena mengatur tanggung jawab pemegang data pribadi dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Hatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku petugas Dukcapil melalui telepon atau pesan instan.
“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami atau ke aparat hukum. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya. (*)
Comment