Hemat BBM, Gubernur Sulbar Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Hari Jumat

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), resmi memulai langkah strategis dalam efisiensi energi. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menginstruksikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar.

​Dalam kebijakan baru ini, pola kerja ASN bertransformasi menjadi empat hari di kantor (WFO), dan satu hari dari rumah (WFH).

Secara teknis, pegawai tetap berkantor pada Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal bekerja secara daring.

​Gubernur Suhardi Duka menjelaskan bahwa, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat, guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

​”Ini adalah kebijakan Bapak Presiden untuk efisiensi terhadap bahan bakar. Sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, kita mulai terapkan di Sulbar secara bertahap,” jelas Suhardi Duka, saat memberikan keterangan di Mamuju, Senin (30/3/2026).

​Menurut Gubernur Sulbar, pengurangan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai di hari Jumat, diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi di daerah.

​Produktivitas Tetap Terjaga via Aplikasi Laporan

​Meski tidak hadir secara fisik di kantor, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa kinerja ASN tidak boleh menurun. Status WFH bukan berarti libur, melainkan pengalihan ruang kerja.

​”Artinya mereka di rumah tidak menggunakan BBM, tapi tetap juga bekerja seperti biasa,” tegasnya.

​Untuk menjamin produktivitas, Pemprov Sulbar telah menyiapkan instrumen pengawasan ketat melalui:

​Sistem Kontrol Berbasis Aplikasi: ASN wajib mengunggah bukti hasil kerja secara real-time.

​Evidensi Kinerja: Setiap pegawai diwajibkan menyusun laporan kerja harian sebagai tolok ukur capaian tugas.

​Dengan integrasi teknologi ini, Gubernur Sulbar optimis, target efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Comment