Disebut Capai Rp10 Miliar, Pemkot Makassar Pastikan Isu Anggaran Makan Minum Wali Kota Hoaks!

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, secara tegas membantah sekaligus meluruskan informasi liar di media sosial terkait anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar, yang dinilai menyesatkan.

Isu yang menyebutkan alokasi tersebut mencapai Rp10 miliar per tahun, dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks.

​Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, dan makassar24jam diduga menjadi pihak yang menyebarluaskan informasi keliru tersebut tanpa adanya klarifikasi dari pihak berwenang.

Narasi yang digulirkan dinilai memotong data resmi sehingga memicu persepsi publik yang bias di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.

Akumulasi Kegiatan Kedinasan, Bukan Konsumsi Pribadi

​Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang beredar di media sosial merupakan interpretasi keliru atas dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

​”Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegas Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

​Fitrah menjelaskan, anggaran tersebut digunakan secara kolektif untuk membiayai:

​Jamuan tamu kedinasan yang melakukan audiensi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

​Konsumsi rapat kerja lintas instansi dan organisasi kemasyarakatan.

​Fasilitas kegiatan mahasiswa dan elemen masyarakat dalam forum resmi pemkot.

​Kebutuhan operasional logistik dapur, jasa pramusaji, sopir, hingga tenaga kebersihan rumah tangga pimpinan.

​Lebih lanjut, Fitrah merinci bahwa alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota dalam DPA sebenarnya hanya berkisar Rp6 miliar. Angka itu pun sudah mencakup berbagai komponen belanja operasional lainnya, bukan sekadar urusan konsumsi personal.

​”Yang beredar di medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” tambah Fitrah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa terdapat salah paham terkait kode rekening anggaran yang disebarkan oleh akun-akun media sosial tersebut.

​”Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota secara pribadi seperti yang ditafsirkan dalam narasi liar tersebut,” jelas Firnandar.

​Menurut Firnandar, realisasi dari anggaran ini bersifat dinamis dan bergerak mengikuti intensitas kegiatan pemerintahan berskala besar sepanjang tahun berjalan.

Ia menyayangkan adanya pemotongan informasi kode rekening tanpa penjelasan konteks yang utuh sehingga mengonstruksi opini seolah terjadi pemborosan.

​Sebagai langkah preventif ke depan, Pemkot Makassar kini tengah menggodok regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Aturan ini nantinya akan memuat standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum secara lebih rinci, agar implementasinya jauh lebih transparan serta akuntabel.

​Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin — yang akrab disapa Appi — dikenal sebagai figur pemimpin yang ketat dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesehariannya, Appi dikenal konsisten menerapkan gaya hidup sederhana dan menghindari penggunaan fasilitas mewah yang berlebihan.

​Untuk kendaraan dinas misalnya, Appi menolak pengadaan unit baru selama kendaraan operasional yang lama masih layak digunakan.

Begitu pula dalam urusan logistik rumah tangga, ia selalu menekankan agar setiap rupiah APBD keluar dengan dasar hukum yang jelas dan berorientasi pada asas kemanfaatan bagi masyarakat.

​Pemkot Makassar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar lebih cermat dalam menyaring informasi di ruang digital serta selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah guna menghindari disinformasi. (*)

Comment