MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Biringkanaya, bergerak cepat melakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Pasar Mandai, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, Jumat pagi (9/1/2026).
Sebanyak 20 lapak yang nekat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan dibongkar paksa oleh petugas gabungan.
Operasi ini dikoordinasikan oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dan dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan, dengan dukungan penuh dari Personel Satpol PP serta unsur TNI dan Polri.
Menanggapi tindakan tegas tersebut, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
”Kami tidak akan memberikan kompromi bagi siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan bahu jalan bukan tempat untuk mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penertiban lapak depan Pasar Mandai ini diambil, untuk memastikan estetika kota tetap terjaga, dan arus lalu lintas di jalur utama Jalan Perintis Kemerdekaan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal.
”Kami mengimbau kepada para pedagang untuk menaati aturan yang ada. Penertiban ini bukan untuk menghalangi warga mencari rezeki, melainkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya agar Makassar tetap nyaman bagi semua orang,” harapnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA tersebut berjalan dengan kondusif. Setelah pembongkaran, petugas kebersihan langsung melakukan sterilisasi area agar jalur pedestrian depan Pasar Mandai dapat kembali digunakan oleh masyarakat. (*)
Comment