JAKARTA, MENITNEWS.COM – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pernyataan seorang influencer dalam sebuah tayangan podcast yang menyebutkan bahwa seorang perempuan berstatus janda tidak memerlukan wali saat hendak menikah kembali. Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan warganet, mengingat peran wali selama ini dikenal sebagai pilar utama dalam pernikahan Islam di Indonesia.
Lantas, bagaimana tinjauan hukum Islam dan aturan legal di Indonesia mengenai hal ini? Berikut adalah penelusuran mendalam terkait keabsahan pernikahan janda tanpa wali.
Wali Tetap Menjadi Rukun Nikah yang Wajib
Dalam konstruksi hukum Islam, khususnya Mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia, kehadiran wali bukan sekadar formalitas. Wali adalah rukun nikah yang wajib dipenuhi. Jika rukun ini tidak ada, maka akad nikah dinyatakan tidak sah (batil).
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perempuan, baik yang masih gadis maupun janda. Syekh Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa keterlibatan wali adalah bentuk penghormatan dan perlindungan bagi martabat perempuan.
“Hikmah disyaratkannya wali adalah karena tidak pantas menurut adat kebiasaan yang baik jika seorang wanita terlibat langsung dalam proses akad nikah, mengingat sifat malu yang wajib dimilikinya,” tulisnya dalam kitab tersebut.
Meluruskan Salah Paham “Hak Janda”
Munculnya anggapan janda bisa menikah sendiri diduga berawal dari salah tafsir terhadap keterangan ulama mengenai “izin”. Dalam literatur fikih, memang disebutkan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya sendiri secara penuh.
Imam Abul Hasan al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir menjelaskan:
“Pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.”
Maksud dari “sah dengan dirinya sendiri” dalam kutipan tersebut bukan berarti janda boleh menikahkan dirinya sendiri, melainkan penegasan bahwa wali tidak memiliki hak ijbar (hak memaksa) kepada janda. Seorang wali tetap harus ada, namun ia tidak boleh menikahkan si janda tanpa izin dan kerelaan perempuan tersebut.
Larangan Perempuan Melakukan Akad Sendiri
Ketegasan mengenai peran wali juga diperkuat dalam kitab Kifayatul Akhyar. Syekh Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan bahwa secara hukum, ucapan perempuan tidak sah dalam transaksi akad nikah, baik sebagai pihak yang menyerahkan (ijab) maupun yang menerima (qabul).
“Seorang perempuan tidak sah menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali,” tegasnya dalam kitab tersebut.
Sejalan dengan Hukum Negara (KHI)
Tidak hanya secara agama, aturan di Indonesia juga mempertegas posisi wali nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 19, disebutkan dengan jelas:
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
Secara hukum positif di Indonesia, pernikahan yang dilakukan tanpa wali tidak akan diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan lintas literatur fikih dan hukum negara, pernyataan bahwa janda boleh menikah tanpa wali adalah keliru. Perbedaan antara gadis dan janda hanya terletak pada prosedur pemberian izin kepada wali, namun status wali sebagai rukun nikah tetaplah mutlak dan tidak dapat ditiadakan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menyerap informasi keagamaan dari media sosial dan senantiasa merujuk pada otoritas yang kompeten agar terhindar dari kekeliruan dalam menjalankan syariat.
Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi: https://islam.nu.or.id/syariah/bolehkah-janda-menikah-tanpa-wali-ini-penjelasan-ulama-fiqih-lxIn2
Comment