Perkuat Kepastian Hukum, Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertipikat PTSL Kepada Masyarakat Tinggimoncong

ads
ads

MENITNEWS.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kabupaten Gowa menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL dan sertifikat redistribusi tanah kepada Masyarakat Kecamatan Tinggimoncong.

Kegiatan sebagai upaya dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berlangsung dalam rangkaian One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah fondasi utama bagi rasa aman dan peningkatan produktivitas masyarakat.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.

Sebanyak 3.608 bidang sertipikat diserahkan kepada warga dari empat kelurahan dengan rincian 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Kelurahan Bulutana, 1.709 bidang di Kelurahan Pattapang, dan 406 bidang di Kelurahan Bontolerung.

Orang nomor satu di Gowa ini juga menekankan bahwa legalitas tanah membuka peluang lebih besar bagi pengembangan ekonomi keluarga.

Program ini juga diarahkan untuk mendukung reforma agraria yang berkeadilan, memastikan distribusi penguasaan tanah lebih merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertipikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertipikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis Desa, maupun pengembangan UMKM. Inilah yang jadi perhatian utama Pemkab Gowa,” tuturnya.

Menurutnya, program Pemkab Gowa ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi tentang masa depan Keluarga Petani dan Warga Desa.

Pemkab Gowa juga menargetkan pada perluasan cakupan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

“Kami ingin tanah ini menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dari sisi dampak, kepemilikan sertifikat tanah mendorong terciptanya stabilitas sosial karena potensi sengketa dapat ditekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

“Penyerahan sertipikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Masyarakat. In Syaa Allah, tahun 2026 ini ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.

Salah satu penerima, Hasbullah, menganggap bahwa penyerahan sertipikat PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam memastikan kepemilikan tanah yang telah mereka huni selama ini.

“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang telah diberikan berupa sertifikat. Semoga ke depannya lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program ini,” tambahnya.

Melalui penyerahan 3.608 sertipikat di Kecamatan Tinggimoncong, Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat, melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga.

Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamaruddin Samad, serta dari Pemkab Gowa Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong, Andi Aso Manuntungi Ambarala, dan Tripika Kecamatan Tinggimoncong. (*)

Comment