Dari ​Sidang Pledoi Agus Fitrawan: Ahli Tegaskan Kasus Bank Sulselbar Bukan Korupsi, Melainkan Ranah Perdata

ads
ads

​Sidang pledoi Agus Fitrawan mengungkap fakta baru: Ahli menyebut kasus kredit Bank Sulselbar adalah ranah perdata & risiko bisnis, bukan korupsi.

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menyeret Agus Fitrawan, memasuki babak baru.

Dalam sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi), sederet fakta hukum terungkap yang mengindikasikan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni persoalan perdata dan manajemen perbankan.

​Berdasarkan keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan, terdapat beberapa poin krusial yang mematahkan dakwaan jaksa terkait unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

​1. Hubungan Perdata dan Prinsip Ultimum Remedium

​Ahli hukum menjelaskan bahwa hubungan antara Bank Sulselbar dan debitur didasari oleh perjanjian kredit yang sah sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Secara hukum, kewajiban pengembalian pinjaman berada di tangan debitur, bukan pejabat bank yang menjalankan fungsi administrasi.

​Dalam dunia hukum, dikenal prinsip Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir.

​”Penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan. Tanpa eksekusi jaminan yang maksimal, kerugian negara belum bisa dinilai secara pasti dan aktual,” ujar ahli dalam persidangan.

​2. Risiko Bisnis, Bukan Kerugian Negara

​Prof. Juajir Sumardi, S.H., M.H., ahli hukum keuangan negara, menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata, pasti, dan terukur—bukan sekadar asumsi.

​Mengingat Bank Sulselbar berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pengelolaannya tunduk pada UU PT. Kredit bermasalah merupakan bagian dari risiko bisnis.

Jika terjadi kesalahan manajerial tanpa niat jahat (mens rea), hal tersebut dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule dan tidak dapat dipidana. Ini pun berlaku pada kasus Bank Sulselbar.

​3. Pelanggaran SOP Bukan Berarti Pidana

​Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak bisa serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) pidana. SOP adalah pedoman internal yang konsekuensinya bersifat disiplin organisasi.

​Ahli menekankan bahwa seseorang hanya bisa dipidana jika melanggar Undang-Undang secara tegas, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal perusahaan.

​4. Tidak Ada Keuntungan Pribadi

​Salah satu poin kuat dalam pembelaan adalah kenyataan bahwa Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi sedikit pun dari pencairan kredit tersebut.

Ia bekerja dalam koridor kewenangan jabatannya. Dalam hukum administrasi, tanggung jawab berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti ada penyalahgunaan wewenang secara sengaja.

​Harapan pada Keadilan Majelis Hakim

​Penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam, meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif.

Ia menilai unsur kumulatif korupsi—yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara—tidak terpenuhi.

​”Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan bagi insan perbankan dalam bekerja,” tegas Muhammad Nursalam.

​Pihak kuasa hukum berharap putusan hakim nantinya, dapat menjaga kepastian hukum serta mendukung iklim tata kelola perbankan yang sehat di Indonesia. Khususnya Bank Sulselbar. (*)

Comment