Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin beri ultimatum tegas PT GMTD terkait penyerahan PSU yang mandek 20 tahun. Pemkot ancam sanksi izin pengembangan.
MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Wali Kota, Munafri Arifuddin, resmi mengeluarkan peringatan keras (ultimatum) terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Langkah tegas ini diambil menyusul mandeknya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah terbengkalai selama lebih dari dua dekade.
Peringatan tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi warga RW 08 Kelurahan Maccini Sombala di Balai Kota, Senin (19/1/2026).
Warga dari tiga klaster besar—Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden—mengeluhkan rusaknya infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki karena status lahan yang belum diserahkan ke pemerintah.
Infrastruktur Rusak, Warga Jadi Korban
Kondisi jalan berlubang dan drainase yang tersumbat di kawasan Tanjung Bunga menjadi persoalan pelik.
Munafri menjelaskan bahwa tanpa penyerahan aset secara resmi, Pemkot Makassar terikat aturan yang melarang penggunaan APBD untuk perbaikan di lahan milik swasta.
”Warga meminta kepastian. Mereka ingin jalanan yang berlubang segera diperbaiki dan drainase dinormalisasi. Saya tegaskan, kami akan segera memanggil pihak pengembang. Penyerahan fasum adalah syarat mutlak agar pemerintah bisa melakukan intervensi fisik,” ujar Wali Kota Makassar, yang akrab disapa Appi ini.
Mandek 20 Tahun: Pemkot Siapkan Sanksi Berat
Data mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Mahyuddin, yang mendampingi Wali Kota Makassar menerima aspirasi warga.
Ia menyebutkan bahwa kawasan tersebut telah dihuni sejak tahun 2001, yang berarti kewajiban penyerahan PSU telah tertunda selama 24 tahun.
Hingga saat ini, dari sekian banyak klaster yang dibangun PT GMTD, baru Jalan Poros Metro Tanjung Bunga yang resmi diserahkan ke Pemkot.
”Kami sudah memanggil mereka pada Desember 2025, namun belum ada realisasi. Jika terus diabaikan, kami tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif, termasuk evaluasi hingga penghentian izin pengembangan kawasan bagi pengembang yang tidak taat,” tegas Mahyuddin.
Belajar dari kasus PT GMTD, Wali Kota Makassar berencana melakukan terobosan kebijakan pada tahun 2026.
Ke depannya, Pemerintah Kota akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pengembang.
”Tahun ini mekanismenya kita ubah. Pengembang di Makassar wajib menyerahkan kewajiban PSU di awal proses pembangunan, bukan lagi setelah proyek selesai. Ini untuk menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan di masa depan,” pungkas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (*)
Comment