MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Plt Sekretaris Badan (Sekban) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Zamhir Islamie, memberikan penjelasan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar terkait kepatuhan pajak restoran, Senin (2/3/2026).
Terutama soal adanya sejumlah pelaku wajib pajak yang menunggak hingga bertahun-tahun, seperti Warung Paraikatte yang sejak 2010 tidak bayar pajak.
Plt Sekban Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pajak restoran menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak melaporkan dan menghitung sendiri kewajibannya.
“Pajak resto itu kan self assessment, dia yang melaporkan pajaknya. Kita juga tidak bisa serta-merta, ‘Woi, bayar ko,’ sekalipun dalam undang-undang itu sifatnya memaksa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pelaporan pajak harus berbasis data yang jelas. Bapenda tidak bisa langsung menetapkan angka tanpa mekanisme pelaporan dari wajib pajak.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat diekspos secara terbuka.
“Pembayaran pajak itu terlindung undang-undang, tidak bisa terekspos. Jadi itu memang tugas kami untuk menjaga kerahasiaannya,” tambahnya.
Terkait dengan banyaknya usaha yang menunggak hingga bertahun-tahun, Zamhir mengaku tidak tahu mengenai sistem pengawasan Bapenda selama ini. Ia menyebut dirinya baru menjabat tahun lalu.
“Saya juga baru. Saya masuk tahun lalu (ke Bapenda Makassar) itu sekitar bulan 8,” ungkapnya.
Sehingga saat ini, kata dia, Bapenda Makassar sedang melakukan pembenahan sistem, termasuk penguatan aplikasi Simpakda dan sistem internal kantor.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan alat perekam transaksi seperti M-POS dan TFD yang akan bekerja sama melalui skema CSR perbankan.
“Ada namanya M-POS, ada TFD, alat perekam seperti itu. Itu nanti menyasar wajib pajak yang ada indikasi pelanggaran atau penyelewengan pajak,” jelasnya kepada Awak Media.
Menurutnya, pemasangan alat tidak mungkin dilakukan ke seluruh restoran di Makassar yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 unit, belum termasuk sektor parkir, air bawah tanah, hiburan, dan hotel.
Karena itu, alat perekam akan diprioritaskan pada wajib pajak yang terindikasi kurang bayar atau tidak patuh.
Terkait tindak lanjut pasca-RDP, Bapenda menunggu pelaporan dari wajib pajak untuk kemudian dilakukan konsultasi perhitungan berdasarkan tren omzet.
Ia mengakui dalam praktiknya masih ada pelaku usaha yang menganggap pajak 10 persen, sebagai bagian dari pendapatan usaha karena tidak dicantumkan dalam struk atau tidak dipungut secara eksplisit dari konsumen.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah dan turunannya, pajak 10 persen atas makanan dan minuman merupakan kewajiban yang harus dipungut dan disetorkan ke kas daerah.
Ke depan, Bapenda Makassar juga akan memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha memahami peruntukan dan mekanisme setiap jenis pajak daerah. (*)
Comment