MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi manajemen rekayasa lalu lintas di Kantor Kecamatan Mariso, guna mencari solusi konkret atas persoalan kemacetan yang kian mengganggu kenyamanan warga.
Pertemuan ini menghadirkan jajaran lintas instansi, mulai dari unsur kecamatan, kepolisian, Perumda Pasar, Jasa Raharja, hingga para lurah setempat. Sinergi ini difokuskan pada pemetaan titik rawan dan penegakan aturan di lapangan.
Identifikasi Titik Rawan: Fokus pada Pasar dan Jalan Protokol
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, S.E, memaparkan sejumlah lokasi yang menjadi “langganan” macet di wilayahnya. Menurutnya, aktivitas ekonomi di pasar tradisional menjadi salah satu pemicu utama.
“Pasar Rajawali (Lelong) selalu mengalami lonjakan aktivitas, terutama di akhir pekan. Selain itu, Pasar Senggol menjadi tantangan tersendiri karena berada di perbatasan dua wilayah, yakni Mariso dan Mamajang, sehingga butuh koordinasi lintas wilayah,” ungkap Andi Syahrir.
Selain kawasan pasar, jalur utama seperti Jalan Metro Tanjung Bunga, kawasan Pasar Lette, hingga Jalan Maipa juga masuk dalam daftar prioritas penanganan.
Ketegasan Penegakan Hukum dengan Tilang Elektronik
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Binmas Kamsel Satlantas Polrestabes Makassar, Satriawati Arif, SH, menyoroti masih rendahnya kesadaran pengendara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan tindakan tegas.
“Selama ini masyarakat merasa tidak ada sanksi yang membekas. Padahal, saat ini kami sudah mengoperasikan tilang elektronik dan perangkat handheld untuk menindak pelanggar di tempat,” tegas Satriawati. Ia menambahkan, kepolisian akan mendampingi Dishub dalam setiap agenda penertiban untuk memberikan efek jera.
Klarifikasi Kewenangan dan Fasilitas Publik
Di sisi lain, Pengawas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Makassar, Lilyliani Sunarno, S.Sos, mengingatkan masyarakat mengenai pembagian kewenangan antara jalan kota dan jalan provinsi.
“Seringkali keluhan dialamatkan ke Dishub Kota, padahal ada titik yang merupakan kewenangan Provinsi. Namun, kami tetap siap turun bersama untuk penertiban, terutama terkait pedagang yang memakan badan jalan dan penataan parkir bersama Perumda Pasar,” jelasnya.
Selain urusan macet, Lilyliani juga menginformasikan bahwa Dishub membuka layanan pelaporan penerangan jalan bagi warga yang membutuhkan perbaikan atau penambahan lampu jalan.
Keberhasilan Penataan dan Target Selanjutnya
Dirops Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP, menyampaikan optimisme berdasarkan keberhasilan penataan di titik lain seperti Pasar Pa’baeng-baeng dan Pannampu.
“Kuncinya adalah memastikan pedagang tidak berjualan di badan jalan. Selanjutnya, kami akan fokus menyasar aktivitas malam hari di Pasar Senggol yang kerap memicu parkir liar,” ujar Rusli.
Harapan Sinergi Berkelanjutan
Menutup rangkaian koordinasi, Kasi Rantib Mariso, Rusdi, S.Sos, berharap kesepakatan ini tidak hanya menjadi wacana. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif, termasuk dari pelaku usaha.
“Kami meminta pelaku usaha untuk tidak menempati badan jalan maupun drainase. Dengan sinergi edukasi dan penegakan hukum, kita harap lingkungan kota menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (*)
Comment