MENITNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di seluruh Indonesia. Dalam dialog terbuka yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/6/2026), Mentan menegaskan penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Kebijakan harga ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh seluruh rantai pasar, mulai dari pengepul hingga pembeli besar. Guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk melakukan pengawasan ketat.
“Kami mengirim surat imbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini. Kita kawal bersama agar jangan ada yang merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia,” tegas Mentan Amran di hadapan ratusan peternak.
4 Langkah Strategis Perkuat Perunggasan Nasional
Tidak hanya menetapkan batas harga bawah, Mentan Amran juga merumuskan empat langkah taktis jangka pendek dan jangka panjang untuk memperkuat ekosistem perunggasan nasional:
-
Penegakan Hukum HAP: Meminta Satgas Pangan mengawasi kepatuhan pengepul dan pembeli telur terhadap harga Rp26.500 per kilogram secara riil di lapangan.
-
Subsidi Pakan Jagung: Menurunkan biaya produksi peternak melalui penyaluran jagung murah lewat mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
-
Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dari satu kali menjadi tiga kali seminggu, yang disanggupi langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
-
Proteksi dari Investor Besar: Mengirim surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi demi melindungi peternak skala rakyat.
Mentan menambahkan, apresiasi tinggi patut diberikan kepada peternak lokal karena tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan protein dalam negeri, tetapi juga sukses menembus pasar ekspor.
Asosiasi Peternak: Nol Toleransi untuk Pembelian di Bawah HAP
Keputusan tegas ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, yang mewakili asosiasi dan koperasi peternak layer nasional, menyatakan dukungannya secara penuh.
“Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di Indonesia, apabila masih terjadi penekanan harga setelah hari ini, segera laporkan ke Badan Pangan Nasional,” cetus Yudianto.
Mencontoh Formula Sukses Kabupaten Sidrap

Dalam audiensi yang sama, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, membagikan kisah sukses wilayahnya yang mampu menjaga stabilitas harga telur selama 1,5 tahun terakhir.
Sebagai salah satu sentra terbesar di Indonesia Timur dengan populasi mencapai 6 juta ekor ayam petelur, Pemkab Sidrap menerapkan manajemen harga berbasis transparansi melalui dua langkah utama:
-
Rapat Dua Kali Seminggu: Pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan rutin antara pedagang dan peternak setiap malam Rabu dan malam Sabtu untuk menyepakati harga ideal.
-
Publikasi Terbuka: Harga hasil kesepakatan tersebut langsung dipublikasikan secara luas melalui media sosial dan jaringan videotron kota agar dipatuhi bersama.
“Alhamdulillah selama satu tahun ini peternak untung, pedagang untung, dan konsumen tetap mendapatkan kualitas terbaik,” papar Syaharuddin.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar Aturan
Menutup pernyataan resminya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memperingatkan seluruh pihak dari hulu hingga hilir agar tidak bermain-main dengan ketetapan baru ini.
Pemerintah memastikan komitmennya untuk hadir total demi peternak rakyat. Setiap bentuk pelanggaran, manipulasi, atau penekanan harga di bawah Rp26.500 per kilogram akan langsung ditindaklanjuti secara hukum oleh Satgas Pangan Polri sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. (*)
Comment