MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring (pinjol) Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen yang dijalankan OJK terhadap industri pinjaman online yang berizin dan diawasi.
Pengaduan yang diterima OJK berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian proses penagihan terhadap konsumen. Selain itu, regulator juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam hubungan pembiayaan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari penyelenggara pinjaman daring.
Beberapa di antaranya meliputi kepatuhan terhadap prosedur penagihan, penggunaan sarana komunikasi resmi perusahaan, pengawasan terhadap petugas penagihan, hingga penerapan perlindungan data pribadi konsumen.
Sebagai langkah awal penanganan pengaduan, OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan laporan.
Penghentian sementara tersebut berlaku hingga proses penanganan pengaduan selesai dilakukan.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Solusiku diminta melakukan penelaahan internal serta memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas penagihan.
OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Proses penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Regulator juga memastikan akan terus mendalami kasus tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus yang sudah ditangani OJK ini, kembali menjadi perhatian publik di tengah upaya penguatan tata kelola industri pinjaman online, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. (*)
Comment