MENITNEWS.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama jajaran pemerintah kabupaten mulai mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat terkait usulan kebijakan fiskal daerah. Hal ini berkaitan dengan beratnya beban belanja pegawai dan terbatasnya ruang fiskal yang mengancam stabilitas anggaran daerah.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif agar daerah tidak terjebak sanksi akibat aturan perundang-undangan yang akan berlaku efektif dalam waktu dekat.
Optimisme Ekonomi di Tengah Keterbatasan

Dalam acara Stakeholders’ Day 2026 yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4), Gubernur SDK memaparkan target ambisius Sulbar untuk tahun ini. Pemprov menargetkan:
Pertumbuhan Ekonomi: Naik menjadi 6% dari sebelumnya 5,36% di tahun 2025.
Pengentasan Kemiskinan: Menekan angka dari 10,18% menjadi 9,74%.
Fokus Program: Ketahanan pangan, layanan kesehatan, dan penanganan anak putus sekolah.
Meski demikian, SDK mengakui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas, sehingga ketergantungan pada dana pusat masih sangat tinggi.
Ancaman Sanksi UU HKPD
Tantangan terbesar muncul dari Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027.
“Untuk tahun 2027, kami sedikit ‘berbuat keributan’ kemarin supaya mendapat perhatian dari Jakarta. Karena memang diputar bagaimanapun, kita tidak akan capai belanja pegawai 30 persen di tahun tersebut,” tegas SDK.
Menurutnya, tanpa kebijakan relaksasi atau perubahan nomenklatur, Sulbar dan ratusan daerah lainnya di Indonesia terancam sanksi administratif dan fiskal dari pusat.
Tiga Usulan Solusi untuk Pusat
Menanggapi aspirasi tersebut, kementerian terkait seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB kini sedang merumuskan langkah strategis. Pemprov Sulbar sendiri telah mengajukan tiga poin utama sebagai solusi:
Penundaan Implementasi: Meminta penundaan batas belanja pegawai 30% hingga lima tahun ke depan.
Penyesuaian Nomenklatur: Mengalihkan sebagian komponen belanja pegawai ke dalam kategori belanja barang dan jasa.
Peningkatan Dana Transfer: Meminta penambahan Transfer ke Daerah (TKD) mengingat alokasi yang terus menurun dalam dua tahun terakhir.
“Alhamdulillah, kementerian mulai merumuskan langkah agar kurang lebih 300 daerah di Indonesia tidak terkena sanksi saat undang-undang ini berlaku penuh,” pungkasnya. (*)
Comment