MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Coffee Morning bertema “Sosialisasi Akurasi Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sensus Ekonomi 2026, dan Administrasi Perbankan Sesuai Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)” yang digelar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah 07 Makassar, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri para eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), agen pelayaran, serta perusahaan freight forwarder yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Makassar.
Selain itu, hadir pula narasumber dari BPS Kota Makassar dan BNI untuk memberikan pemahaman terkait berbagai regulasi dan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa akurasi pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) memiliki peran penting, tidak hanya untuk memperlancar proses ekspor tetapi juga dalam menghasilkan data perdagangan luar negeri yang berkualitas.
“Pengisian PEB yang tepat dan sesuai kondisi sebenarnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun penyusunan statistik perdagangan yang akurat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh eksportir untuk semakin memperhatikan kualitas data yang disampaikan,” ujar Krisna.
Dalam kesempatan tersebut, BPS Kota Makassar memaparkan rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta pentingnya partisipasi dunia usaha dalam menyediakan data yang akurat dan terpercaya.

Data tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menggambarkan struktur dan karakteristik perekonomian nasional, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Sementara itu, BNI Kantor Wilayah 07 Makassar menyampaikan sosialisasi mengenai administrasi perbankan sesuai ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Materi yang dibahas mencakup kewajiban penempatan DHE SDA, tata cara pelaporan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi perbankan bagi eksportir.
BNI juga menjelaskan bahwa eksportir dengan nilai devisa hasil ekspor di atas USD25.000 atau setara dalam mata uang lain diwajibkan memiliki rekening khusus pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sebagai sarana pengelolaan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi devisa hasil ekspor sekaligus mendukung efektivitas implementasi kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala dan masukan terkait proses ekspor, serta memperoleh penjelasan langsung dari para narasumber mengenai berbagai isu yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Makassar berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat semakin kuat. Selain meningkatkan kualitas kepatuhan pengguna jasa, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem ekspor yang lebih efektif, transparan, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (*)
Comment