MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Kini, para tenaga kesehatan (Nakes) dan pelaku usaha fasilitas kesehatan dapat mengurus segala bentuk perizinan secara lebih transparan dan terintegrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Layanan ini mencakup berbagai jenis dokumen vital, mulai dari Izin Praktik Tenaga Kesehatan (SIP), izin operasional fasilitas kesehatan, hingga berbagai layanan administrasi pendukung lainnya. Inisiatif ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh para profesional medis.
Melalui loket khusus sektor kesehatan di DPMPTSP Makassar, pemohon tidak hanya sekadar menyerahkan berkas, tetapi juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan petugas mengenai regulasi terbaru. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dokumen dan memberikan kepastian waktu penyelesaian izin.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muh. Mario Said, menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui kemudahan akses perizinan.
”Kami ingin memastikan bahwa para tenaga medis di Makassar dapat menjalankan profesinya dengan tenang dan legal tanpa terbebani urusan administrasi yang berbelit. Dengan hadirnya layanan terintegrasi di MPP, seluruh proses kini lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” terang Mario Said, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa percepatan layanan ini, merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bagi masyarakat atau tenaga kesehatan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, DPMPTSP Makassar mengimbau untuk datang langsung ke Loket Perizinan Sektor Kesehatan di MPP Kota Makassar, agar mendapatkan edukasi mengenai kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku. (*)
Comment