MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas guna mengurai kemacetan kronis di wilayah Kecamatan Mamajang. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan di sepanjang Jalan Tanjung Bunga dan Jalan Tanjung Bira.
Penataan ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Mamajang, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, unsur TNI/Polri, hingga Perumda Pasar Makassar Raya. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penyempitan ruas jalan dan tersumbatnya drainase akibat lapak permanen maupun semi-permanen.
Relokasi ke Pasar Resmi
Pemerintah memastikan bahwa penertiban ini tidak mematikan mata pencaharian warga. Sebagai solusi jangka panjang, para pedagang diarahkan untuk menempati kios-kios di pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyebutkan ada tiga lokasi yang telah disiapkan:
Pasar Cendrawasih (Pamos)
Pasar Sambung Jawa (Senggol)
Pasar Parang Tambung (Hartako)
“Kami siapkan lokasi yang lebih representatif. Berjualan di dalam area pasar tentu lebih aman, nyaman, dan tertata baik bagi pedagang maupun pembeli dibandingkan di bahu jalan,” ujar Rusli dalam keterangan tertulisnya.
Pendekatan Humanis dan Persuasif
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menekankan bahwa tindakan ini bukanlah penggusuran mendadak. Pihaknya mengaku telah melakukan rangkaian edukasi sejak bulan Ramadan hingga masa pasca-Lebaran.
“Pendekatan yang kami lakukan persuasif dan humanis. Kami memberikan ruang bagi pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar kooperatif dan mulai berpindah ke lokasi yang disiapkan,” jelas Rizal.
Pengawasan Pasca-Penertiban
Guna memastikan para pedagang tidak kembali ke badan jalan (kucing-kucingan), pihak kecamatan bersama unsur Tripika akan memperketat pengawasan melalui patroli rutin. Selain itu, komunikasi dengan tokoh masyarakat terus dijalin agar fungsi pedestrian dan drainase tetap terjaga secara berkelanjutan.
Langkah penataan ini diharapkan menjadi titik balik terciptanya tata ruang Kota Makassar yang lebih bersih dan tertib, tanpa mengabaikan aspek ekonomi kerakyatan. (*)
Comment