Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Fintech di OJK Terbaru

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Tren penggunaan pinjaman online (pinjol) di masyarakat, terus meningkat berkat prosesnya yang praktis dan pencairan cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjol ilegal yang tidak berizin masih menghantui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas platform, sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko penyalahgunaan data dan bunga mencekik.

​Sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK mewajibkan setiap penyelenggara fintech lending untuk terdaftar dan mengantongi izin resmi.

Berikut adalah panduan komprehensif bagi calon nasabah untuk memverifikasi status pinjol secara akurat dan cepat.

​Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital mereka:

​WhatsApp Resmi OJK: Cara paling praktis adalah melalui fitur WhatsApp. Masyarakat cukup menyimpan nomor 081-157-157-157 dan mengirimkan pesan berupa nama aplikasi pinjol yang ingin dicek.

Bot otomatis atau petugas akan memberikan status legalitas perusahaan tersebut.

​Situs Resmi OJK: Kunjungi laman www.ojk.go.id. Navigasikan ke menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan pilih bagian Fintech. OJK secara berkala memperbarui daftar perusahaan yang berizin dalam format dokumen yang dapat diunduh.

​Layanan Kontak 157: Melalui sambungan telepon, calon pengguna dapat menghubungi Call Center 157 untuk berkonsultasi langsung mengenai status legalitas sebuah platform keuangan.

​Aplikasi Seluler OJK: OJK juga menyediakan aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store untuk mempermudah akses informasi dan pelaporan pengaduan masyarakat.

​Selain mengecek daftar resmi, masyarakat diminta proaktif mengenali karakteristik penyedia pinjaman.

Ciri-ciri Pinjol Legal

​Pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

​Identitas perusahaan dan alamat kantor pusat pinjol sangat jelas.

​Suku bunga dan biaya administrasi transparan.

​Hanya meminta akses Camera, Microfone, dan Location (Camilan) pada ponsel.

​Proses penagihan mengikuti etika dan regulasi yang berlaku.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

​Tidak memiliki izin resmi dari OJK.

​Penawaran sering dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

​Meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel (kontak, galeri, hingga riwayat pesan).

​Bunga dan denda sangat tinggi tanpa perhitungan yang transparan.

​Penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, teror, hingga penyebaran data pribadi.

​Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan, agar masyarakat hanya meminjam sesuai dengan kemampuan bayar dan untuk kebutuhan produktif atau mendesak.

​”Pastikan selalu mengecek legalitas sebelum meminjam. Jangan pernah memberikan akses data pribadi secara berlebihan kepada aplikasi yang meragukan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2026).

​Dengan meningkatnya literasi keuangan digital, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam skema pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis. Selalu gunakan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya. (*)

Comment