DPRD Luwu Timur Bereaksi, Komisi 1 Berencana Panggil Dinas Pendidikan Terkait Kasus Seragam Gratis Rp 8,7 Miliar

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MALILI -– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), mulai pasang badan menyikapi sengkarut program seragam gratis senilai Rp 8,7 miliar.

Komisi 1 DPRD Luwu Timur, kini tengah menggodok rencana pemanggilan terhadap jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur.

​Langkah ini diambil menyusul peningkatan status penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Program yang semula diharapkan menjadi angin segar bagi 16.253 siswa, justru tersandung masalah keterlambatan distribusi, ketidaksesuaian ukuran, hingga dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis).

​Anggota Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Risal, menyatakan bahwa pihaknya sangat atensi terhadap masalah ini mengingat besarnya anggaran yang terserap.

Namun, ia menekankan bahwa langkah formal kelembagaan harus dikoordinasikan secara internal terlebih dahulu.

​”Terkait rencana pemanggilan Dinas Pendidikan, kami akan mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada Ketua Komisi 1, Bapak Sukman Saddike Antoni,” ujar Risal saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

​Menurut Risal, koordinasi dengan pimpinan Komisi sangat krusial untuk menentukan jadwal hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Perlu juga diperdalam poin-poin krusial yang akan dipertanyakan kepada mitra kerja (Disdik Lutim),” tutur Legislator DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Sukman Saddike Antoni, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

​Dugaan Maladministrasi dan Intervensi Hukum

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah peralihan mekanisme pengadaan. Berdasarkan juknis, anggaran seharusnya disalurkan via “Kartu Pintar” ke rekening siswa.

Namun, pada realisasinya dialihkan menjadi pengadaan fisik melalui UMKM dengan alasan kendala teknis perbankan.

​Keputusan tersebut kini berbuntut panjang setelah Kejari Lutim menemukan adanya indikasi tindak pidana.

Sejumlah pejabat tinggi di Dinas Pendidikan, termasuk tiga Kepala Bidang (Kabid), telah dimintai keterangan sebagai saksi.

​Masyarakat kini menunggu keberanian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka.

Pemanggilan Dinas Pendidikan diharapkan mampu mengklarifikasi alasan di balik gagalnya sistem Kartu Pintar dan maraknya isu “UMKM fiktif” yang mencuat di publik.

​Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, masih terus mendalami bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang mencoreng program unggulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tersebut.

Patut dinantikan, langkah tegas yang akan ditempuh DPRD Luwu Timur, terhadap kasus ini. (*)

Comment