MENITNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 guna memperketat tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski memperketat aspek administratif, pemerintah menjamin aturan ini tidak akan mengintervensi independensi OJK dalam mengawasi sektor keuangan.
Aturan yang berlaku sejak 24 April 2026 ini mencakup standarisasi perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban anggaran OJK dalam kerangka keuangan negara.
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa regulasi ini murni bersifat prosedural.
”Pengaturan ini tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Herman, langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip good governance.
Dengan tata kelola anggaran yang kredibel, kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan diharapkan akan semakin kokoh.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 27/2026, anggaran OJK kini ditegaskan sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) pada APBN.
Beberapa poin krusial dalam aturan baru ini meliputi:
Harmonisasi Program: Dewan Komisioner OJK wajib berkoordinasi dengan Menteri Keuangan saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk memastikan keselarasan dengan program pemerintah.
Penilaian DJSPSK: DJSPSK Kemenkeu kini berwenang melakukan penilaian terhadap gambaran umum rencana kerja dan kebutuhan anggaran OJK sebelum diserahkan kepada Menteri.
Check and Balances: Meskipun koordinasi teknis diperketat, RKA tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR RI sesuai undang-undang yang berlaku.
”Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Ini adalah praktik internasional guna menciptakan sistem check and balances,” tambah Herman.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap adanya transparansi yang lebih tinggi dalam penggunaan dana publik oleh lembaga regulator, tanpa memangkas taji OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia. (*)
Comment