MENITNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi secara internasional oleh PBB dan secara konstitusional melalui UUD 1945 Pasal 28.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, Minggu (3/5/2026).
”Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi warga negara. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi dan deklarasi PBB,” ujar Firdaus di Jakarta.
Dalam momentum global yang tahun ini dipusatkan di Zambia, SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber memberikan apresiasi khusus kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Firdaus, Kemenkumham telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus legalitas badan hukum.
Kritik Terhadap Verifikasi Dewan Pers
Firdaus menilai, guna mempercepat terwujudnya kebebasan pers yang hakiki, tidak perlu ada hambatan administratif tambahan yang menyulitkan pelaku usaha media.

Ia menyoroti proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, yang dianggapnya tidak perlu menjadi syarat mutlak jika perusahaan sudah berbadan hukum resmi.
”Cukup berbadan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak perlu ada legitimasi lain yang justru menyulitkan usaha pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hal ini termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan dengan tegas bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Undang-undang tersebut juga menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, hingga pelarangan penyiaran.
Pers memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
”Kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itulah esensi kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang kita,” pungkas Firdaus, yang kini menjabat di periode kedua kepemimpinannya di SMSI.
Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, merujuk pada Deklarasi Windhoek 1991 yang diinisiasi oleh para jurnalis Afrika untuk memperjuangkan pluralisme dan kemandirian pers. (*)
-->
Comment