MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Aparat Polsek Ujung Pandang bergerak cepat mengamankan seorang juru parkir (jukir), yang viral di media sosial setelah kedapatan mematok tarif sebesar Rp20.000 kepada pengunjung di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.
Tindakan tegas ini diambil setelah video aksi jukir tersebut memicu keresahan masyarakat. Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar pada Selasa (5/5/2026).
Kompol Muh Yusuf menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) tersebut tidak dapat ditoleransi, karena sangat merugikan publik dan mencederai citra tata kelola parkir kota.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menuruti tarif di luar ketentuan. Tarif parkir harus merujuk pada karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar,” tegas Yusuf.
Ia juga mengajak warga untuk tetap kritis dan segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun pungli di wilayah hukumnya.
Sanksi Tegas: Cabut Atribut dan Larangan Operasi
Senada dengan kepolisian, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengapresiasi langkah cepat Polsek Ujung Pandang.
Berdasarkan aturan, tarif parkir di kawasan tersebut jauh di bawah angka yang dipatok pelaku.
“Sesuai karcis resmi, tarif untuk motor adalah Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Maka, pungutan Rp20.000 itu murni pungli,” jelas Andi Ryan.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat tersebut, Perumda Parkir Makassar telah mengambil tindakan administratif:
Penyitaan atribut berupa rompi dan kartu identitas jukir.
Pemutusan izin operasional, sehingga jukir yang bersangkutan dilarang keras kembali bertugas di wilayah mana pun.
Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya berjanji, akan memperketat pengawasan lapangan dengan menerjunkan Satgas gabungan di setiap kecamatan guna meminimalisir kejadian serupa.
Di hadapan petugas, jukir Pasar Ikan tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Jukir Pasar Ikan tersebut berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya yang telah mencoreng ketertiban umum tersebut. (*)
Comment