MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso, terus mempercepat penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Sebanyak 40 bangunan yang berada di atas drainase dan trotoar di Kelurahan Lette ditertibkan dalam operasi gabungan yang berlangsung kondusif.
Penertiban dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, bersama tim gabungan di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas kanal sekunder dan drainase yang menjadi bagian dari fasilitas umum.
“Penertiban ini dilaksanakan di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di sana terdapat beberapa lapak dan rumah penduduk yang menggunakan got besar. Got besar ini merupakan fasilitas umum,” ujar Andi Syahrir Mappatoba, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengembalikan fungsi saluran air dan fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi bangunan maupun lapak usaha.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada warga. Hasilnya, sebagian pemilik bangunan secara sukarela membongkar sendiri lapaknya sebelum petugas turun ke lokasi.
Sementara itu, bangunan permanen yang tidak dapat dibongkar secara manual dibantu menggunakan alat berat berupa ekskavator dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Alhamdulillah ada yang melakukan pembongkaran mandiri dan ada beberapa juga yang kami bongkar. Yang tidak bisa dibongkar secara manual dibantu ekskavator dari Dinas PU. Namun secara umum masyarakat tetap bersedia dibongkar,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban lapak itu, Pemerintah Kecamatan Mariso melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas PU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, RT/RW, hingga tokoh masyarakat.

Syahrir mengungkapkan, total terdapat sekitar 40 bangunan dan lapak yang ditertibkan. Seluruhnya berdiri di atas drainase maupun trotoar sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Jadi, bukan mengambil lahan warga lain, tetapi karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase, maka harus ditertibkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi warga, beberapa bangunan bahkan telah berdiri selama 30 hingga 40 tahun atau sejak era 1980-an. Meski demikian, proses penertiban tetap berjalan lancar karena masyarakat memahami tujuan penataan yang dilakukan pemerintah.
“Situasi lapangan kondusif dan lancar. Tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pedagang kaki lima. Kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis melalui lurah serta tokoh masyarakat sehingga warga memahami tujuan penataan ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kecamatan Mariso telah melaksanakan penertiban di delapan dari sembilan kelurahan.
Tinggal Kelurahan Kampung Buyang yang masih dalam tahap pendekatan kepada warga dan pedagang kaki lima agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Yang tersisa tinggal satu kelurahan lagi, yaitu Kampung Buyang. Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang kaki lima agar mereka dapat melakukan pembongkaran secara mandiri,” tutur Syahrir.
Ia berharap penataan fasilitas umum ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam menjaga kelancaran aliran drainase, mengurangi potensi banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Keberhasilan penertiban Lapak tersebut juga didukung kolaborasi berbagai pihak, mulai dari jajaran Kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas PU, Tokoh Masyarakat, hingga warga yang turut mendukung penataan kawasan secara tertib dan kondusif. (*)
Comment