Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya

dr Tifa dan Roy Suryo (Sumber: Pedomanmedia)

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, informasi tersebut pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa Hukum Sayangkan Upaya Paksa Kepolisian

Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah agresif penyidik yang langsung melakukan penangkapan. Khozinudin menegaskan bahwa selama ini Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.

Ia menilai, jika penangkapan ini berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang sudah lengkap (Tahap II), pihak kepolisian semestinya tidak perlu melakukan upaya paksa.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujar Khozinudin.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menuding ada intervensi politik di balik penangkapan ini. Mereka menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah melenceng dari norma hukum.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tudingnya.

Berkas Kasus Ijazah Palsu Dinyatakan Lengkap (P21)

Hingga artikel ini dimuat, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Namun, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sempat menyatakan bahwa seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum telah dipenuhi.

“Alhamdulillah, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026) lalu.

Saat itu, Iman menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), meski belum merinci jadwal pastinya.

Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.

Kendati demikian, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum ke persidangan. Tiga dari delapan tersangka memilih menempuh jalan damai dengan Jokowi, yaitu:

  • Eggi Sudjana

  • Damai Hari Lubis

  • Rismon Hasiholan Sianipar

Polisi telah menghentikan penyidikan terhadap ketiga orang tersebut setelah adanya kesepakatan damai. Sementara itu, proses hukum untuk Roy Suryo dan dr Tifa tetap berjalan hingga berujung pada kabar penangkapan hari ini. (*)

Comment