Mengapa Sudah Pakai BPJS Kesehatan tapi Masih Ditagih Biaya? Ini Penjelasannya

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA – Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh keluhan seorang netizen yang tetap harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit, padahal ia tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat sudah masuk rumah sakit.

Aturan Denda Pelayanan Rawat Inap

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya jika status kepesertaan JKN aktif. Jika peserta baru melunasi tunggakan saat dirawat inap, maka akan dikenakan Denda Pelayanan.

Berikut adalah ketentuan terkait denda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024:

  • Besaran Denda: Sebesar 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

  • Batas Maksimal: Denda paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominal riilnya jauh lebih rendah.

  • Masa Berlaku: Denda ini hanya berlaku untuk pasien yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali.

Daftar Layanan Kesehatan yang Dijamin BPJS

Di luar kasus denda tersebut, Rizzky menekankan bahwa cakupan manfaat Program JKN sebenarnya sangat luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin, termasuk perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti:

  • Cuci darah untuk pasien gagal ginjal.

  • Perawatan penderita talasemia dan hemofilia.

  • Pengobatan kanker.

  • Pemberian insulin untuk penderita diabetes.

Daftar Layanan Kesehatan yang TIDAK Dijamin BPJS

Masyarakat juga perlu mengetahui beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini dibagi ke dalam beberapa kategori:

1. Sudah Ditanggung Instansi Lain

Beberapa pelayanan kesehatan dialihkan ke lembaga negara lain yang lebih berwenang:

  • Gangguan akibat ketergantungan obat: Ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

  • Alat dan obat kontrasepsi: Ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

  • Korban kekerasan dan penganiayaan: Ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

  • Cedera akibat kecelakaan kerja: Dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

2. Berdasarkan Tujuan dan Lokasi

  • Tujuan Kosmetik/Estetika: Operasi plastik atau pasang kawat gigi untuk mempercantik diri tidak dijamin.

  • Pelayanan di Luar Negeri: Mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku di wilayah NKRI.

3. Metode Pengobatan Alternatif

  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Bukan Aturan Baru

Rizzky meluruskan misinformasi yang beredar dan menegaskan bahwa aturan mengenai layanan yang tidak dijamin ini bukan kebijakan baru. Regulasi ini sudah ada sejak sebelum BPJS Kesehatan beroperasi, dimulai dari UU No. 40 Tahun 2004, Perpres No. 12 Tahun 2013, hingga yang terbaru Perpres No. 59 Tahun 2024.

“Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia,” tutur Rizzky. (*)

Comment