MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar melalui Puskesmas Layang, menunjukkan respons cepat dalam menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan terlantar di jalanan.
Pasien bernama Muh Saleh tersebut segera dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar guna memperoleh perawatan kejiwaan secara intensif.
Proses evakuasi berlangsung melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan personel Trantib BKO Satpol PP Kecamatan Bontoala dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial Kota Makassar.
Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat.
Setelah pasien berhasil diamankan, petugas melakukan penelusuran identitas dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui pemindaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Muh Saleh merupakan warga Jalan Bonto Sunggu, Kelurahan Je’ne Batu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, pasien menjalani perawatan di RSKD Dadi Makassar dengan fokus utama untuk menstabilkan kondisi kejiwaannya.
Setelah kondisi kesehatan pasien membaik, Dinas Sosial Kota Makassar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.

Kepala Puskesmas Layang, drg. Nur Insani, menegaskan bahwa penanganan cepat terhadap ODGJ memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pasien sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Selain penanganan medis, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan maupun menelantarkan orang dengan gangguan jiwa. Mereka berhak mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Menurut Nur Insani, langkah cepat yang dilakukan berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau masyarakat.
Ia menambahkan, penanganan yang tepat tidak hanya bertujuan untuk pemulihan kesehatan pasien.
Tetapi juga menjadi upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar penyandang gangguan jiwa agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.
Pemerintah Kota Makassar berharap sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait lainnya terus diperkuat dalam menangani kasus-kasus serupa secara cepat, tepat, dan manusiawi.
Melalui penanganan yang berkelanjutan, para penyandang gangguan jiwa diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk pulih, kembali berinteraksi dengan keluarga, serta berfungsi kembali di lingkungan sosialnya.
“Dengan demikian, pelayanan kesehatan mental yang inklusif dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelas Kepala Dinkes Makassar, dr. Nursaidah. (*)
Comment