Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar di APBD 2026 Untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.223.545.600 melalui APBD Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Dana tersebut akan digunakan untuk melindungi 81.466 pekerja rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk 45.000 pekerja yang juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kebijakan tersebut diumumkan dalam peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan, hasil kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Program Makassar Berjasa merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar dalam memberikan jaminan bagi pemberdayaan pekerja rentan,” ujar Munafri.

Program tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, pengurus RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga pelaku seni yang selama ini dinilai memiliki risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya terlindungi.

Selain mengalokasikan anggaran perlindungan sosial, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan juga membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Kehadiran agen tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Munafri menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga untuk mencegah keluarga jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Ketika seorang kepala keluarga mengalami musibah, dampaknya dirasakan seluruh anggota keluarga. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak 2025 Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada sekitar 81 ribu pekerja rentan. Pada 2026, cakupan program diperluas dengan menghadirkan Jaminan Hari Tua bagi 45 ribu pekerja rentan dan pekerja keagamaan.

Menurut Munafri, langkah tersebut menjadi salah satu inovasi daerah karena tidak hanya memberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjamin masa depan pekerja melalui program JHT.

“Para pekerja harus memiliki pegangan untuk masa depan. Jika terjadi sesuatu, keluarga tetap mendapatkan perlindungan, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak-anak mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Makassar Berjasa, sekaligus menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perumda Pasar Makassar Raya juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pedagang pasar, termasuk akses terhadap program Jaminan Hari Tua.

Munafri turut mengajak perusahaan-perusahaan di Kota Makassar memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung perlindungan jaminan sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

“Kami ingin seluruh perusahaan ikut berkontribusi melalui dana CSR agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjaga ketahanan ekonomi keluarga saat menghadapi risiko kerja maupun musibah.

“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja. Kami ingin tidak ada pekerja yang tertinggal dari akses perlindungan ini,” ujar Aliyah.

Ia juga mengapresiasi kehadiran 1.005 Agen Perisai yang akan menjadi ujung tombak edukasi dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat masyarakat.

Aliyah optimistis sinergi antara Pemkot Makassar, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta masyarakat mampu mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Makassar.

“Kami berharap seluruh pekerja di Kota Makassar semakin terlindungi, lebih sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam bekerja,” tutupnya. (*)

Comment