Unhas dan MPR RI Bahas Evaluasi Pasal 33 UUD 1945, Perkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk “Evaluasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998” di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat Unhas, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi forum strategis antara MPR RI dan kalangan akademisi untuk mengkaji kembali relevansi Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi sistem perekonomian nasional sekaligus memperkuat arah kebijakan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Diskusi dibuka oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, dan menghadirkan sejumlah akademisi Universitas Hasanuddin sebagai narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Achmad Ruslan, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Abdul Razak, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof. Mursalim.

Dalam pemaparannya, Prof. Hamzah Halim menegaskan bahwa evaluasi Pasal 33 UUD 1945 harus dilakukan dengan memahami sejarah pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Menurutnya, para pendiri bangsa sejak awal menghendaki kemerdekaan politik yang diiringi dengan kedaulatan ekonomi.

“Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional yang lahir dari pengalaman bangsa menghadapi kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Achmad Ruslan menilai implementasi Pasal 33 masih memerlukan penguatan norma, terutama terkait penegasan objek, subjek, dan mekanisme pengelolaan cabang-cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.

Menurutnya, perlu kejelasan mengenai sektor-sektor usaha yang wajib dikelola negara agar benar-benar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pandangan senada disampaikan Prof. Abdul Razak yang menyoroti pentingnya penjabaran lebih rinci mengenai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2).

Ia menegaskan bahwa hak menguasai negara harus digunakan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kehadiran negara dalam sektor-sektor strategis demi kesejahteraan rakyat.

Adapun Prof. Mursalim menekankan bahwa nilai-nilai Pasal 33 tidak cukup berhenti pada tataran akademik, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi perlu ditegaskan kembali sebagai implementasi asas kekeluargaan dalam sistem perekonomian nasional.

Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap isu-isu strategis kebangsaan, termasuk penguatan sistem ekonomi nasional.

“Jika sudah membahas Pasal 33 di Unhas, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Di sini kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik. Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan para akademisi Unhas. Menurutnya, seluruh rekomendasi yang muncul akan menjadi bahan penting dalam kajian MPR RI mengenai implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, yang menyebut seluruh gagasan dalam forum tersebut akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian konstitusi.

Melalui diskusi ini, MPR RI dan Unhas berharap lahir rekomendasi, yang mampu memperkuat sistem perekonomian nasional berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, keadilan sosial, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Comment