MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan taringnya dalam menata keteraturan parkir di Kota Daeng. Kali ini, petugas melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) ilegal yang nekat beroperasi di depan Indomaret, Jalan Veteran Utara, Makassar.
Kronologi Penindakan
Dalam operasi mendadak tersebut, personel TRC memergoki seorang jukir yang beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan administrasi resmi. Setelah melalui pemeriksaan singkat di lokasi, jukir tersebut terbukti tidak terdaftar dalam database operasional Perumda Parkir Makassar.
Sebagai tindakan tegas, petugas langsung menyita rompi yang dikenakan oknum tersebut dan menetapkannya sebagai jukir liar.
Tegakkan Aturan dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh pengelolaan perparkiran berjalan sesuai jalur hukum.
“Penindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi jukir liar yang merugikan masyarakat. Semua jukir wajib terdaftar dan menggunakan atribut resmi saat bertugas,” tegas Asrul dalam keterangan resminya.
Beliau menambahkan bahwa keberadaan jukir liar tidak hanya mengganggu ketertiban jalan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah serta kenyamanan pengguna kendaraan.
Masyarakat Diimbau Waspada
Guna memutus rantai praktik parkir ilegal, Perumda Parkir Makassar juga menitipkan pesan penting bagi warga. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis saat menggunakan jasa parkir dengan memperhatikan dua hal utama:
Atribut Resmi: Pastikan jukir menggunakan seragam/rompi resmi dari Perumda Parkir.
Karcis Parkir: Selalu minta karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.
Dengan adanya pengawasan rutin dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tata kelola parkir di Makassar semakin transparan dan bebas dari praktik pungli. (*)
Comment