MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Langkah strategis diambil oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam memastikan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan.
Pada Jumat (6/2/2026), manajemen MDA menghadiri undangan Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Pertemuan ini menjadi ajang dialog krusial guna menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam tahap persiapan pra-penambangan.
Fokus utamanya? Memastikan investasi berjalan lancar tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kunjungan kerja ini tidak hanya dihadiri oleh senator, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Pemerintah Kabupaten Luwu, Polda Sulawesi Selatan & Polres Luwu, Kementerian Lingkungan Hidup & ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta Tokoh masyarakat di wilayah operasional MDA.
Waris Halid, selaku Ketua Komite II DPD RI, menegaskan bahwa peran DPD RI adalah sebagai jembatan advokasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Dialog sejak tahap awal sangat penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam menjaga perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat,” jelasnya, dalam rapat bersama Manajemen Masmindo Dwi Area.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kondisi geografis wilayah operasional Masmindo Dwi Area yang terfragmentasi dan memiliki kerawanan bencana.
MDA dan DPD RI sepakat bahwa percepatan investasi harus dibarengi dengan penguatan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.
Direktur PT Masmindo Dwi Area, Erlangga Gaffar menyatakan apresiasinya atas dukungan DPD RI tersebut.
”Bagi kami, investasi adalah proses jangka panjang yang harus selaras dengan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta aspek lingkungan. Pendekatan mitigasi sejak dini adalah kunci keberlanjutan kegiatan kami,” ujar Erlangga.
Dalam diskusi tersebut, dirumuskan beberapa isu strategis yang akan terus dikawal secara lintas kementerian dan daerah:
- Tata Ruang: Penyelarasan lahan operasional dengan regulasi daerah.
- Lingkungan: Perlindungan ekosistem di sekitar wilayah tambang.
- Sosial Kemasyarakatan: Memastikan dampak positif bagi warga lokal.
- Ketenagakerjaan: Optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal secara profesional.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara regulator dan pelaku industri, diharapkan proyek pra-penambangan di Sulawesi Selatan ini dapat menjadi contoh investasi yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan di wilayah kerja Masmindo Dwi Area. (*)
Comment