PANGKEP, MENITNEWS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Muhammad Lutfi, SE, memberikan teguran keras bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Pangkep untuk tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya. Ia menegaskan bahwa penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah sebuah pilihan atau aksi sukarela, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
Legislator dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengejaran profit semata, tetapi juga harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Landasan Hukum yang Mengikat
H. Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa regulasi mengenai CSR telah diatur secara tegas dalam beberapa instrumen hukum nasional, di antaranya:
-
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mewajibkan perusahaan yang mengelola atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
-
PP No. 47 Tahun 2012: Menekankan bahwa CSR harus direncanakan dan dianggarkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
-
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mewajibkan setiap penanam modal, baik domestik maupun asing, untuk tetap menjaga tanggung jawab sosial perusahaan.
“Perusahaan didorong untuk taat melaksanakan CSR sebagai wujud kepedulian nyata. Ini bukan sekadar imbauan, dasarnya jelas dan mengikat,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya.
Prioritas Program untuk Masyarakat
DPRD Pangkep mengharapkan dana CSR dapat dialokasikan pada program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti:
-
Pendidikan dan Kesehatan: Peningkatan mutu sekolah dan layanan medis.
-
Ekonomi Lokal: Pemberdayaan UMKM agar masyarakat mandiri secara finansial.
-
Infrastruktur dan Lingkungan: Pembangunan fasilitas publik serta upaya pelestarian alam untuk meminimalisir dampak operasional perusahaan.
Peran Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator
Untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran, Lutfi menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) CSR sebagai payung hukum di tingkat kabupaten. Perda ini berfungsi untuk menyelaraskan program perusahaan dengan rencana pembangunan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran pemerintah.
“Pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator yang transparan. Kita ingin manfaat dari kehadiran industri di Pangkep dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kepatuhan terhadap CSR, H. Muhammad Lutfi optimis akan tercipta hubungan yang harmonis antara sektor swasta dan masyarakat, serta terciptanya keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pangkep. (*)
Comment