TAKALAR, MENITNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan program pembinaan, bimbingan, serta pelayanan sosial bagi klien pemasyarakatan, khususnya terkait pidana kerja sosial bagi anak.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Takalar, Daeng Manye, bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Kamis (19/2/2026). Prosesi ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Takalar serta para pimpinan OPD terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial PMD dan Kepala Dinas Kesehatan.
Transformasi Sanksi Menjadi Pembinaan Produktif

Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program reintegrasi sosial. Ia menekankan bahwa sanksi hukum, terutama bagi anak, harus diarahkan pada pemulihan karakter.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar sanksi fisik, melainkan sarana pembinaan yang efektif dan produktif. Tujuannya agar para klien mampu membentuk karakter yang bertanggung jawab sebelum kembali sepenuhnya ke masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Beliau juga menambahkan bahwa Pemkab Takalar telah menyiapkan berbagai dukungan infrastruktur, mulai dari penyediaan lokasi kegiatan sosial di fasilitas umum hingga pengawasan ketat oleh perangkat daerah terkait.
Mengedepankan Keadilan Restoratif
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, memberikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Pemkab Takalar. Ia menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam sistem peradilan pidana modern yang mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Pendekatan ini jauh lebih humanis karena mengedepankan pembinaan daripada sekadar pemidanaan. Sinergi dengan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan klien mendapatkan wadah yang tepat untuk mengabdi kepada masyarakat selama masa pembinaannya,” jelas Surianto.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun cakupan poin kesepakatan antara Pemkab Takalar dan Bapas Makassar meliputi:
-
Penempatan Klien: Distribusi klien pemasyarakatan pada perangkat daerah untuk melaksanakan kerja sosial.
-
Jenis Kegiatan: Fokus pada kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, serta pemeliharaan fasilitas umum.
-
Monitoring & Evaluasi: Pengawasan bersama lintas sektor untuk memastikan program berjalan sesuai koridor hukum dan tujuan pembinaan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para klien pemasyarakatan di wilayah Takalar dapat memiliki kesempatan kedua untuk berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar sekaligus meminimalisir angka residivisme. (*)
Comment