MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Di tengah dinamika ekonomi dan risiko bencana yang tidak menentu, asuransi kerap kali masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat Indonesia. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Barat (OJK Sulselbar), asuransi merupakan instrumen krusial dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menyoroti budaya berasuransi seharusnya menjadi bagian dari gaya hidup untuk melindungi keberlangsungan hidup dan usaha dari risiko yang tak terduga.
Salah satu poin menarik yang dibahas adalah perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dan syariah.
“Dalam asuransi syariah, konsep yang diusung adalah saling menolong (ta’awun) antar peserta, di mana perusahaan bertindak sebagai pengelola risiko, bukan penanggung risiko. Hal ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang mengedepankan prinsip gotong royong dan kesesuaian syariah dalam memproteksi diri,” jelas Muchlasin, Selasa (10/3/2026).
Muchlasin menyebut tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya minat masyarakat akibat pengalaman buruk masa lalu atau kurangnya pemahaman terhadap isi polis yang tebal.
Kepala OJK Sulselbar, Muchlasin, mengakui adanya kasus miss-selling atau penjelasan yang berlebihan dari agen di masa lalu.
Oleh karena itu, OJK Sulselbar, kini mewajibkan adanya ringkasan polis yang lebih sederhana, bahkan untuk asuransi mikro, dokumen maksimal hanya boleh dua lembar agar mudah dipahami oleh masyarakat awam.
“Pentingnya asuransi semakin terasa saat terjadi bencana skala besar seperti gempa atau banjir,” imbuh Muchlasin.
Studi menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat kepemilikan asuransi yang tinggi memiliki waktu pemulihan (recovery) ekonomi yang jauh lebih cepat, yakni bisa lebih singkat 5 hingga 10 tahun dibanding daerah yang tidak berasuransi.
Tanpa asuransi, pelaku usaha yang terdampak bencana harus merangkak dari titik nol, yang tentu memakan waktu dan biaya sangat besar.
Sebagai penutup, literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan kewaspadaan konsumen. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan hak suaranya jika merasa dirugikan melalui kanal resmi yang tersedia.
“Dengan menjadi konsumen yang cerdas—mau membaca, berani bertanya, dan memastikan legalitas masyarakat dapat menjadikan asuransi sebagai pelindung yang efektif bagi kesejahteraan keluarga di masa depan,” pungkas Kepala OJK Sulselbar, Muchlasin. (*)
Comment